LAMANRETORIK, Bandar Lampung – DPRD Provinsi Lampung melalui Komisi V kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pemenuhan hak buruh Koperasi Kekar, Selasa (20/1/2026). RDP ini merupakan pertemuan kedua setelah agenda serupa dilaksanakan pada 29 Desember 2025 lalu.
RDP kedua ini digelar menyusul belum dijalankannya putusan kasasi Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap, di mana Koperasi Kekar diwajibkan membayarkan uang pesangon kepada para mantan buruh. Kondisi tersebut mendorong DPRD Provinsi Lampung turun tangan untuk menekan kepatuhan hukum pihak koperasi.
Rapat dihadiri lima perwakilan dari LBH Ansor Lampung yang mewakili para mantan buruh Koperasi Kekar, perwakilan Dinas Koperasi, serta manajemen Koperasi Kekar.
Ketua LBH Ansor Lampung, Sarhani, menjelaskan bahwa RDP tersebut secara khusus membahas permohonan yang sejak awal diajukan pihaknya, yakni memperjuangkan hak-hak mantan buruh Koperasi Kekar, terutama terkait pembayaran uang pesangon yang hingga kini belum direalisasikan.
Ia mengungkapkan, persoalan ini bermula sejak tahun 2020 ketika Koperasi Kekar melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak terhadap para buruh.
Sebanyak 68 buruh kemudian menempuh berbagai jalur hukum, mulai dari perundingan bipartit, tripartit, hingga menggugat ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Proses hukum tersebut berlanjut hingga tingkat kasasi.
Dalam putusannya, Mahkamah Agung menegaskan bahwa Koperasi Kekar wajib membayarkan uang pesangon kepada para mantan buruh.
Saat ini, LBH Ansor Lampung mendampingi lima orang klien dengan total nilai pesangon sekitar Rp480 juta. Jumlah tersebut merupakan bagian dari keseluruhan hak mantan buruh Koperasi Kekar yang hingga kini belum dipenuhi.
“Kalau pesangon klien kami, karena hanya lima orang, hitungan kumulatifnya sekitar Rp480 juta,” ujar Sarhani.
Sementara itu, pihak manajemen Koperasi Kekar menyampaikan bahwa belum terealisasinya pembayaran pesangon disebabkan kondisi keuangan koperasi yang tidak mencukupi serta tidak adanya aset yang dapat digunakan untuk menutupi kewajiban tersebut.
Menanggapi hal tersebut, DPRD Provinsi Lampung melalui Komisi V dalam RDP kedua ini mendesak Koperasi Kekar agar segera melaksanakan kewajibannya sesuai dengan putusan Mahkamah Agung. DPRD menegaskan bahwa putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap wajib dilaksanakan dan tidak dapat diabaikan.
Pihak Koperasi Kekar menyatakan akan membahas rekomendasi DPRD tersebut secara internal. Hasil pembahasan itu nantinya akan disampaikan kembali kepada LBH Ansor Lampung.
“Harapan besar kami, mewakili teman-teman mantan buruh, agar hak-hak buruh tersebut dapat dipenuhi. Namun kami tegaskan, apabila dalam jangka waktu 1×7 hari belum juga dibayarkan, maka kami akan menempuh upaya hukum lanjutan,” tegas Sarhani. (*)










