Beranda / Pendidikan / SPMB Lampung 2026 Gunakan CAT, Tagline “No Titip No Jastip” Ditegaskan

SPMB Lampung 2026 Gunakan CAT, Tagline “No Titip No Jastip” Ditegaskan

LAMANRETORIK, Bandar Lampung – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung menegaskan komitmen pelaksanaan Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2026 yang lebih objektif dan transparan dengan penerapan sistem Computer Assisted Test (CAT).

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, menyatakan bahwa penggunaan tes CAT kini tidak hanya berlaku pada jalur prestasi, tetapi juga diterapkan pada jalur domisili sebagai penentu kelulusan.

“Tahun ini ada perubahan dibandingkan tahun lalu. Jika sebelumnya tes CAT hanya untuk jalur prestasi, tahun ini jalur domisili juga akan menggunakan tes sebagai penentu kelulusan,” kata Thomas saat dimintai keterangan, Senin (13/4/2026).

Ia menjelaskan, meski jalur domisili tetap mengacu pada zona tempat tinggal, penentuan kelulusan tidak lagi berdasarkan jarak rumah ke sekolah, melainkan ditentukan oleh nilai rapor dan hasil tes CAT.

“Kalau dulu zonasi ditentukan jarak terdekat, sekarang tidak lagi. Penentunya adalah nilai rapor dan hasil tes CAT,” tegasnya.

Selain itu, pada jalur prestasi terdapat empat komponen utama dalam penilaian, yaitu nilai rapor semester 1 hingga 5, Tes Kemampuan Akademik (TKA), prestasi non-akademik, serta tes CAT sebagai penentu akhir.

SPMB 2026 sendiri dibuka melalui dua skema utama, yakni jalur sekolah unggul dan jalur sekolah reguler. Untuk 35 sekolah unggul di Provinsi Lampung, pendaftaran dijadwalkan berlangsung pada 2–5 Juni 2026, sedangkan sekolah reguler dibuka pada 15–19 Juni 2026.

Selain jalur tersebut, tersedia pula jalur mutasi serta jalur Kartu Indonesia Pintar (KIP) bagi siswa dari keluarga kurang mampu yang masuk dalam data desil 1 dan 2 berdasarkan Kementerian Sosial dan Dinas Sosial.

Thomas menegaskan, penerapan sistem ini juga dibarengi dengan komitmen kuat untuk menutup celah praktik titipan dalam proses penerimaan siswa baru.

“Kami mengusung tagline ‘No Titip, No Jastip’. Semua harus mengikuti prosedur yang berlaku. Kalau ada kecurangan, silakan laporkan kepada kami dan akan kami tindak tegas,” ujarnya.

Ia pun mengimbau seluruh sekolah SMP, SMA, serta pemangku kepentingan untuk menyosialisasikan perubahan sistem ini secara luas kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman.

Dengan penerapan sistem berbasis CAT dan komitmen transparansi tersebut, Pemerintah Provinsi Lampung berharap pelaksanaan SPMB 2026 dapat berjalan lebih adil, akuntabel, serta mendorong peningkatan mutu pendidikan di daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page