LAMANRETORIK, Bandar Lampung — DPRD Provinsi Lampung mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk memperketat pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal yang masih marak di wilayah Lampung. Langkah ini dinilai penting untuk melindungi penerimaan negara serta menjaga keberlangsungan industri rokok yang legal.
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Budiman AS, mengatakan pengawasan dan penindakan perlu dilakukan secara konsisten dan menyeluruh, mulai dari jalur masuk hingga peredaran di tingkat konsumen.
Ia menyampaikan, meskipun Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) mencatat penerimaan negara sebesar Rp2,53 triliun sepanjang 2025 atau melampaui target hingga 363 persen, peredaran rokok ilegal masih menjadi persoalan serius di Lampung.
“Kami mengapresiasi capaian Bea Cukai. Namun, pengawasan terhadap rokok ilegal harus terus diperketat agar tidak merugikan negara dan pelaku usaha yang patuh aturan,” ujar Budiman, Kamis (22/1/2026).
Menurutnya, maraknya rokok ilegal tidak hanya berdampak pada penerimaan cukai, tetapi juga mengancam keberlangsungan industri rokok resmi dan penyerapan tenaga kerja.
Budiman juga menyoroti faktor ekonomi yang mendorong sebagian masyarakat memilih rokok ilegal karena harga lebih murah. Ia menegaskan alasan tersebut tidak dapat dijadikan pembenaran untuk membeli atau mengedarkan barang ilegal.
Ia mengajak masyarakat untuk lebih sadar terhadap dampak kesehatan dan ekonomi dari kebiasaan merokok, serta tidak ikut memperkuat peredaran rokok ilegal.
Lebih lanjut, Budiman menekankan pentingnya memutus mata rantai distribusi rokok ilegal. Ia menyebut sejumlah jalur rawan seperti Pelabuhan Bakauheni dan jalur lintas Sumatera perlu mendapat perhatian khusus.
“Pengawasan harus dilakukan dari hulu ke hilir dengan sinergi antara Bea Cukai, Kepolisian, dan TNI,” tegasnya.
Sebagai informasi, sepanjang 2025 Bea Cukai Sumbagbar berhasil mengamankan 62,5 juta batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp61,67 miliar.










