LAMANRETORIK, Bandar Lampung – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menegaskan pentingnya penyiapan regulasi yang komprehensif menjelang peluncuran layanan taksi listrik di Kota Bandar Lampung dan wilayah aglomerasi sekitarnya. Kejelasan aturan dinilai menjadi faktor utama agar transformasi transportasi publik berbasis kendaraan listrik dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat luas bagi masyarakat.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung, Naldi Rinara, menyampaikan bahwa rencana pengoperasian taksi listrik merupakan langkah strategis yang patut didukung. Menurutnya, kebijakan tersebut tidak hanya berorientasi pada peningkatan kualitas layanan transportasi publik, tetapi juga memiliki potensi ekonomi yang signifikan bagi daerah.
Ia menilai, program taksi listrik berpeluang meningkatkan pendapatan daerah, membuka lapangan kerja baru, menekan angka pengangguran, sekaligus memperkuat komitmen Lampung sebagai provinsi yang mengedepankan pembangunan berwawasan lingkungan. Namun demikian, seluruh potensi tersebut perlu ditopang oleh regulasi yang jelas, menyeluruh, dan berkelanjutan.
“Regulasi yang kuat dan komprehensif sangat diperlukan agar kebijakan transformasi transportasi publik ini benar-benar memberikan dampak nyata dan dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujar Naldi Rinara, Rabu (14/1/2026).
Ia menegaskan, DPRD Provinsi Lampung siap menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran untuk memastikan pelaksanaan program taksi listrik berjalan sesuai ketentuan hukum serta memberi manfaat maksimal bagi publik. Hal ini dinilai penting mengingat Lampung diproyeksikan menjadi provinsi pertama di Pulau Sumatera yang menerapkan sistem transportasi publik berbasis kendaraan listrik.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Lampung menargetkan peluncuran layanan taksi listrik pada Ramadan 2026 sebagai bagian dari agenda modernisasi transportasi publik dan pengendalian polusi udara di kawasan perkotaan.
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyatakan, pemerintah daerah tengah menyiapkan berbagai infrastruktur pendukung, termasuk pembangunan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) melalui kerja sama dengan PLN dan pihak swasta.
Saat ini, jumlah SPKLU di Provinsi Lampung tercatat sekitar 44 unit dan ditargetkan meningkat menjadi 101 unit pada periode 2028–2029. Selain itu, Pemprov Lampung memastikan pengemudi taksi listrik direkrut dari masyarakat lokal, dengan keterlibatan pengemudi perempuan minimal 30 persen. Pemerintah daerah juga membuka peluang kerja sama dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar manfaat ekonomi kebijakan tersebut dapat dirasakan langsung oleh daerah.










