LAMANRETORIK, Bandar Lampung — Keselamatan siswa dan warga sekolah menjadi pertimbangan Pemerintah Kota Bandar Lampung dalam memperpanjang pelaksanaan pembelajaran jarak jauh (PJJ) menyusul paparan abu vulkanis Gunung Anak Krakatau (GAK).
PJJ diperpanjang hingga Sabtu (12/9/2026) dan berlaku bagi seluruh jenjang satuan pendidikan di Kota Bandar Lampung.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung, M Nur Ramdhan, mengatakan keputusan tersebut diambil karena kondisi lingkungan sekolah masih terdampak abu vulkanis.
“Seluruh kepala satuan pendidikan bersama tenaga pendidik dan kependidikan diimbau untuk melaksanakan pembersihan dampak abu vulkanis di ruang kelas dan lingkungan sekolah,” ujar M Nur Ramdhan.
Selain memastikan pembelajaran tetap berlangsung secara daring, sekolah diminta memanfaatkan masa PJJ untuk membersihkan abu yang menempel di ruang kelas, halaman, serta fasilitas pendidikan lainnya.
Menurutnya, kegiatan belajar mengajar tatap muka baru dapat kembali dilakukan setelah lingkungan sekolah dipastikan bersih, aman, dan layak digunakan.
“Keselamatan peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan menjadi perhatian utama dalam penerapan kebijakan ini,” katanya.
Selama PJJ, sekolah diminta memastikan proses pembelajaran tetap berjalan efektif melalui kegiatan daring maupun pemberian tugas yang terstruktur. Dengan demikian, siswa tetap dapat mengikuti pembelajaran dari rumah.
Dinas Pendidikan juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap dampak abu vulkanis bagi kesehatan. Warga diminta menggunakan masker dan alat pelindung diri (APD) sesuai standar, terutama saat beraktivitas di luar rumah.
Masyarakat juga disarankan mengurangi kegiatan di luar ruangan selama kondisi lingkungan masih terdampak sebaran abu vulkanis.
M Nur Ramdhan menegaskan, kebijakan PJJ akan dievaluasi secara berkala dengan memperhatikan perkembangan kondisi di lapangan serta data resmi dari otoritas yang berwenang.
“Kebijakan ini akan dievaluasi kembali secara berkala dengan memperhatikan data resmi dari otoritas yang berwenang,” ujarnya.
Pemkot Bandar Lampung berharap kebijakan tersebut dapat menjaga proses pendidikan tetap berjalan sekaligus memberikan perlindungan bagi siswa dan seluruh warga sekolah dari dampak abu vulkanis Gunung Anak Krakatau. ()










