Beranda / Lampung / Prof. Sugeng: Potensi Karbon Lampung Harus Dimaksimalkan dengan Zonasi Tepat dan Tata Kelola Transparan

Prof. Sugeng: Potensi Karbon Lampung Harus Dimaksimalkan dengan Zonasi Tepat dan Tata Kelola Transparan

LAMANRETORIK, Bandar Lampung – Guru Besar Universitas Lampung (Unila), Prof. Dr. Ir. Sugeng P. Harianto, M.S., menegaskan bahwa potensi karbon di kawasan konservasi Lampung harus dimanfaatkan secara optimal melalui zonasi yang tepat dan tata kelola yang transparan. Menurutnya, keterlambatan Indonesia dalam memanfaatkan instrumen jasa lingkungan karbon bukan disebabkan oleh ketiadaan regulasi, tetapi oleh belum maksimalnya implementasi di lapangan dan kelembagaan pengelola kawasan.

Prof. Sugeng menjelaskan bahwa kerangka hukum nasional sudah membuka peluang pemanfaatan jasa lingkungan karbon, termasuk di Taman Nasional Way Kambas (TNWK) dan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS). Pemanfaatan ini harus selaras dengan sistem zonasi dan prinsip konservasi, sehingga fungsi pokok kawasan tetap terjaga.

Ia merujuk Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025, yang menetapkan perdagangan karbon sebagai mekanisme berbasis pasar untuk mengurangi emisi gas rumah kaca melalui jual beli unit karbon. Peraturan ini menjadi dasar hukum Nilai Ekonomi Karbon (NEK) sebagai instrumen pendanaan alternatif, termasuk untuk kawasan konservasi.

“Dengan regulasi ini, kawasan konservasi tidak lagi sepenuhnya bergantung pada APBN. Karbon diposisikan sebagai jasa lingkungan yang memiliki nilai ekonomi legal dan diakui negara, sehingga taman nasional dapat menjadi bagian dari sistem pendanaan iklim nasional,” jelasnya.

Arah kebijakan ini sejalan dengan RPJMN 2025–2029, yang menargetkan 2,5 juta hektare kawasan hutan konservasi siap implementasi NEK pada 2029. Rencana Strategis Kementerian Kehutanan 2025–2029 juga menempatkan sekuestrasi karbon sebagai salah satu jasa ekosistem utama, dengan nilai ekonomi rata-rata tertimbang sekitar USD 1.204 per hektare per tahun.

Dalam konteks regulasi teknis, Prof. Sugeng menekankan bahwa Permen LHK Nomor 21 Tahun 2022 dan Permen LHK Nomor 7 Tahun 2023 telah mengatur tata laksana NEK dan perdagangan karbon sektor kehutanan. Sementara itu, Permenhut Nomor 27 Tahun 2025 memberikan landasan hukum pemanfaatan jasa lingkungan karbon di kawasan suaka alam dan pelestarian alam melalui zona atau blok pemanfaatan.

“Perdagangan karbon tidak dapat dilakukan pada zona inti taman nasional, melainkan pada zona pemanfaatan jasa lingkungan, dengan tetap menjaga fungsi pokok konservasi,” tegas Prof. Sugeng.

Ia menambahkan bahwa penyesuaian zonasi sangat penting agar pemanfaatan karbon berjalan operasional tanpa mengurangi perlindungan terhadap kawasan inti. Evaluasi bersama akademisi Universitas Lampung dan Institut Teknologi Sumatera dilakukan untuk menyesuaikan zona inti yang mengalami degradasi akibat kebakaran hutan dan aktivitas ilegal.

Zona Pemanfaatan Jasa Lingkungan Karbon Tipe II (skema perlindungan) yang berasal dari zona inti dijaga lebih ketat dibandingkan zona inti, dengan fokus perlindungan habitat satwa kunci, pengendalian kebakaran, dan pencegahan aktivitas ilegal. Sementara Zona Tipe I (skema ARR) ditanami pohon secara intensif untuk memperbaiki kondisi hutan yang rusak akibat kebakaran. Penyesuaian zonasi bersifat dinamis, dan area yang berhasil dipulihkan secara ekologis dapat dikembalikan ke zona semula atau zona dengan perlindungan lebih tinggi.

Prof. Sugeng menegaskan bahwa pemanfaatan jasa lingkungan karbon harus difokuskan pada perbaikan hutan konservasi dan ekonomi lokal, bukan eksploitasi sumber daya. “Pemanfaatan jasa lingkungan karbon bukan untuk menjual kawasan ke pihak swasta atau asing, dan tidak mengalihkan kepemilikan lahan negara,” tegasnya.

Secara spasial, potensi karbon di kedua taman nasional sangat besar. TN Way Kambas memiliki luas sekitar 125.631 hektare, sementara TNBBS mencakup 356.800 hektare yang membentang di Lampung, Bengkulu, dan Sumatera Selatan. Tingkat keutuhan ekosistem yang relatif baik membuat kedua kawasan ini strategis untuk mendukung target penurunan emisi nasional.

Dari sisi aktor dan tata kelola, regulasi terbaru membuka ruang pelibatan multipihak, termasuk pengelola kawasan, pemegang perizinan NEK, dan masyarakat sekitar melalui kemitraan konservasi serta pembagian manfaat yang adil.

“Bagi masyarakat sekitar TN Way Kambas yang menghadapi konflik gajah-manusia, maupun masyarakat di TNBBS yang berhadapan dengan tekanan perambahan dan kemiskinan struktural, skema karbon bisa menjadi insentif ekonomi nyata untuk menjaga hutan sekaligus meningkatkan kesejahteraan,” jelas Prof. Sugeng.

Dari perspektif pasar, perdagangan karbon kehutanan bisa dilakukan melalui mekanisme domestik maupun internasional, termasuk pasar karbon sukarela, sepanjang terintegrasi dengan sistem nasional dan mendukung komitmen Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia sesuai Persetujuan Paris.

Namun, Prof. Sugeng mengingatkan bahwa seluruh peluang tersebut tidak akan efektif tanpa tata kelola yang transparan. Kejelasan status kawasan dan zonasi, akurasi penghitungan karbon, sistem Measurement, Reporting, and Verification (MRV) yang kredibel, serta mekanisme pembagian manfaat yang adil adalah prasyarat mutlak.

“Regulasi sudah ada, tantangan utama sekarang adalah konsistensi dan keberanian dalam implementasi. Jika tidak segera dilakukan, potensi jasa lingkungan karbon Lampung akan terlewat, dan masyarakat sekitar kawasan tetap berada pada posisi paling rentan,” pungkas Prof. Sugeng.

Dengan zonasi tepat dan tata kelola transparan, Lampung berpeluang menjadi contoh pemanfaatan jasa lingkungan karbon yang berhasil memadukan pelestarian hutan, pengurangan emisi, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. (*)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page