Beranda / Lampung / Rumah DASWATI Terancam Rusak, Relawan dan Pemprov Turun Tangan

Rumah DASWATI Terancam Rusak, Relawan dan Pemprov Turun Tangan

LAMANRETORIK, Bandar Lampung – Kondisi Rumah Daerah Swatantra Tingkat I (DASWATI), bangunan bersejarah yang menjadi saksi lahirnya Provinsi Lampung, kian memprihatinkan. Terancam rusak akibat minim perawatan, relawan bersama Pemerintah Provinsi Lampung akhirnya turun tangan melakukan pembersihan.

Rumah DASWATI yang sejak 2018 berstatus Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) itu dibersihkan sebagai bentuk kepedulian nyata terhadap warisan sejarah Lampung. Aksi ini melibatkan relawan dengan dukungan sejumlah instrumen Pemerintah Provinsi Lampung.

Ketua RMD Care, Firman, mengatakan kegiatan tersebut dilandasi kepedulian langsung, bukan sekadar kritik tanpa solusi.

“Dasar hukum kami jelas, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional Pelestarian Cagar Budaya. Dalam aturan itu disebutkan masyarakat dengan niat baik boleh berpartisipasi merawat dan menjaga cagar budaya,” kata Firman, Senin (19/1/2026).

Firman mengungkapkan, kondisi Rumah DASWATI saat ini sudah sangat memprihatinkan. Bangunan tertutup pepohonan tinggi, sebagian atap genteng ambruk, dan tembok mengalami kerusakan.

“Dengan niat baik dan atas arahan Gubernur Lampung, kami berupaya setidaknya rumah ini terlihat lebih rapi dan bersih,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pembersihan difokuskan pada area luar bangunan atau halaman, dan sejauh ini berjalan lancar berkat dukungan Pemerintah Provinsi Lampung, khususnya melalui Biro Umum.

“Kami bersama relawan melakukan pembersihan, terutama di bagian luar. Kegiatan ini berjalan berkat dukungan Biro Umum Provinsi Lampung yang menyediakan peralatan, lori, dan sarana pendukung lainnya,” jelas Firman.

Lebih lanjut, Firman berharap langkah awal ini diikuti dengan keberlanjutan kebijakan dari Pemerintah Provinsi Lampung, mengingat Rumah DASWATI memiliki nilai historis yang sangat penting bagi masyarakat Lampung.

“Ini harapan masyarakat Lampung sejak lama. Dari beberapa gubernur sebelumnya belum terealisasi. Semoga di kepemimpinan Bapak Rahmat Mirzani Djausal, rumah ini bisa diambil alih dan dibeli oleh Pemprov dari pihak individu yang saat ini menguasainya,” harapnya.

Firman juga menyoroti banyaknya komentar miring terkait kondisi Rumah DASWATI yang tidak disertai solusi maupun aksi nyata. Ia menyebut, status kepemilikan pribadi menjadi salah satu kendala utama pemerintah dalam melakukan perawatan menyeluruh.

“Sejak dulu sebenarnya sudah ada rencana pengambilalihan oleh Pemprov, tapi terkendala harga yang dinilai tidak sesuai. Padahal objek cagar budaya tidak boleh diubah. Individu tersebut sejatinya hanya menguasai tanah. Seharusnya ada kelapangan hati untuk kepentingan negeri, bukan semata berpikir bisnis,” katanya.

Firman optimistis, di bawah kepemimpinan Gubernur Rahmat Mirzani Djausal dan Wakil Gubernur Jihan Nurlela, harapan lama masyarakat Lampung untuk menyelamatkan Rumah DASWATI dapat terwujud.

“Gubernur kita visioner. Kami yakin beliau bisa menuntaskan persoalan ini. Rumah DASWATI bisa menjadi museum, lokasinya strategis, memiliki nilai historis sekaligus nilai ekonomis bagi masyarakat,” ujarnya.

Diketahui, DASWATI merupakan singkatan dari Daerah Swatantra Tingkat I, sebutan wilayah administratif Lampung sebelum menjadi provinsi mandiri. Rumah DASWATI menjadi saksi sejarah perumusan dan penetapan Provinsi Lampung pada 18 Maret 1964, saat serah terima pemerintahan dari Provinsi Sumatera Selatan.

Saat ini, Rumah DASWATI yang terletak di Jalan Tulang Bawang Nomor 11, Bandar Lampung, berstatus Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB). Kondisinya yang kian memprihatinkan membuat bangunan bersejarah ini membutuhkan perhatian serius agar dapat dilestarikan sebagai cagar budaya dan warisan sejarah Provinsi Lampung.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page