Beranda / Lampung / DPRD Lampung Nilai Koperasi Merah Putih Masih Minim Kejelasan

DPRD Lampung Nilai Koperasi Merah Putih Masih Minim Kejelasan

LAMANRETORIK, Bandar Lampung – DPRD Provinsi Lampung menilai pelaksanaan Program Koperasi Desa Merah Putih masih minim kejelasan, baik dari sisi arah kebijakan maupun skema pelaksanaannya di daerah. Hingga kini, belum ada pembahasan resmi antara Pemerintah Provinsi Lampung dan DPRD terkait implementasi program tersebut.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Lampung, Yozi Rizal, yang menyebut bahwa absennya komunikasi dan koordinasi menjadi persoalan utama dalam pelaksanaan program Koperasi Merah Putih di daerah.

“Antara pemerintah provinsi dengan DPRD, sejauh ini belum ada pembicaraan terkait program Koperasi Desa Merah Putih,” ujar Yozi, Senin (19/1/2026).

Yozi menjelaskan, berdasarkan pengamatannya di daerah pemilihan (Dapil) V yang meliputi Kabupaten Way Kanan dan Lampung Utara, kesiapan desa dalam menyambut program tersebut sangat beragam. Sebagian desa dinilai telah siap karena memiliki lahan dan kemampuan pendukung, namun tidak sedikit desa yang belum memiliki kesiapan sama sekali.

Di lapangan, kata dia, muncul berbagai upaya untuk menyiasati keterbatasan lahan dan bangunan koperasi. Bahkan ada pihak pelaksana yang membeli lahan secara mandiri untuk kemudian dihibahkan. Namun, mekanisme pembangunan gedung koperasi dan sumber pendanaannya dinilai belum transparan.

“Ada yang berani membeli lahan lalu menghibahkan. Tapi pembangunan gedungnya seperti apa, apakah lelang atau penunjukan, itu juga belum jelas,” ujarnya.

Yozi juga mempertanyakan informasi yang berkembang terkait penyaluran dana pembangunan koperasi yang disebut-sebut melibatkan unsur TNI. Menurutnya, peran dan posisi pihak yang terlibat perlu dijelaskan agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat.

“Saya dengar dana pembangunan disalurkan lewat tentara. Posisi tentara ini sebagai apa, kita juga tidak tahu. Soal kelayakan bangunannya seperti apa, juga belum jelas,” katanya.

Ia menilai, minimnya kejelasan regulasi dan skema usaha berpotensi membuat program Koperasi Merah Putih disalahpahami di tingkat desa. Berbagai asumsi pun berkembang, mulai dari koperasi sebagai penyalur pupuk hingga wacana menjadi pusat distribusi kebutuhan pokok.

“Jangan sampai ini hanya jadi program monumental, tapi monumental yang negatif. Bangunannya ada, tapi tidak ada aktivitas,” tegasnya.

Ia menekankan pentingnya menyiapkan sumber daya manusia pengelola koperasi serta memberikan pemahaman yang utuh kepada kepala desa sebelum program dijalankan secara luas.

“Sumber daya manusianya harus disiapkan dulu. Kepala desa juga perlu diberi pemahaman yang benar,” ujarnya.

Terkait isu pemotongan 60 persen alokasi dana desa (ADD) selama enam tahun yang dikaitkan dengan Koperasi Merah Putih, Yozi meluruskan bahwa informasi tersebut perlu diluruskan agar tidak menimbulkan keresahan.

“Persepsi yang berkembang, pemotongan ADD 60 persen itu untuk koperasi Merah Putih. Padahal tidak seperti itu. Pemotongan memang lewat APBN, tapi belum tentu untuk koperasi,” jelasnya.

Secara regulasi, Yozi menegaskan DPRD Provinsi Lampung tidak memiliki kewenangan langsung terhadap program tersebut karena merupakan kebijakan pemerintah pusat. Meski demikian, DPRD Lampung tetap menyatakan dukungan sepanjang pelaksanaannya jelas dan tidak membingungkan desa.

“Kita dukung, tapi jangan sampai desa yang dirugikan karena ketidakjelasan,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page