Beranda / Hukum dan Kriminal / Selembar Ijazah Palsu Mengantar Legislator Tubaba ke Kursi Tersangka

Selembar Ijazah Palsu Mengantar Legislator Tubaba ke Kursi Tersangka

LAMANRETORIK, Tulang Bawang Barat – Di dunia politik, perjalanan menuju kursi kekuasaan kerap dipenuhi janji dan baliho. Namun bagi seorang legislator di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), perjalanan itu justru berakhir di kursi berbeda — kursi tersangka — bermula dari selembar ijazah.

Anggota DPRD Tubaba dari Fraksi Partai Demokrat, Eli Fitriyana, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penggunaan ijazah palsu. Status hukum tersebut ditetapkan oleh Subdirektorat IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung setelah penyidik menggelar perkara pada 12 Februari 2026.

Penetapan tersangka itu tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/06/II/Subdit IV/2026/Reskrimsus tertanggal 13 Februari 2026. Dalam perkara ini, penyidik menduga Eli menggunakan ijazah Paket C setara SMA yang seolah-olah diterbitkan oleh PKBM Banjar Baru, Kabupaten Tulang Bawang, sebagai syarat pencalonan anggota legislatif pada Mei 2023.

Alih-alih menguatkan syarat administrasi, dokumen tersebut justru membuka rangkaian kejanggalan. Dari hasil penelusuran dan verifikasi instansi pendidikan, nama Eli Fitriyana tidak tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) hingga 31 Desember 2021. Namanya juga tidak ditemukan dalam Daftar Nominasi Tetap (DNT) maupun daftar kehadiran ujian peserta Paket C PKBM Banjar Baru tahun ajaran 2021/2022.

Kejanggalan berikutnya terletak pada nomor seri blanko ijazah DN/PC 0274545 yang digunakan. Nomor tersebut diketahui merupakan milik peserta didik lain bernama Handoko, yang tercatat sah sebagai lulusan Paket C pada tahun 2022. Selembar ijazah, dua nama, dan satu perkara hukum.

Masalah tak berhenti di situ. Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang tercantum pada ijazah tersebut berjumlah 11 digit angka, sementara standar resmi Pusat Data dan Teknologi Informasi Kementerian Pendidikan menetapkan NISN hanya terdiri dari 10 digit. Sebuah selisih satu digit yang cukup mengubah status dokumen menjadi alat bukti.

Kasus ini menyisakan ironi tersendiri. Di tengah sistem pendidikan yang serba digital dan berlapis verifikasi, selembar ijazah dengan sejumlah kejanggalan justru bisa melaju hingga memenuhi syarat pencalonan legislatif. Pertanyaan publik pun mengemuka: apakah ijazah diperiksa, atau sekadar dilampirkan?

Seiring perkembangan perkara, penyidik Polda Lampung telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Tinggi Lampung. Proses hukum kini berjalan, berkas dilengkapi, dan penanganan perkara berlanjut ke tahap berikutnya.

Sementara itu, satu hal menjadi pelajaran bersama: dalam politik, selembar ijazah bisa mengantar seseorang ke kursi legislatif — atau justru menurunkannya ke kursi tersangka.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page