LAMANRETORIK, Bandar Lampung – Dalam rangka mendukung perlindungan dan keberlanjutan infrastruktur jalan di Provinsi Lampung, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Lampung kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan. Rapat ini membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 19 Tahun 2014 terkait pengaturan penggunaan jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan hasil tambang dan hasil perusahaan perkebunan.
RDP lanjutan yang digelar di ruang Bapemperda DPRD Provinsi Lampung pada Rabu (10/12/2025) tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Lampung, Hanifal. Pembahasan difokuskan pada pendalaman substansi serta sinkronisasi draf Raperda agar regulasi yang disusun mampu memberikan perlindungan optimal terhadap infrastruktur jalan sekaligus menjawab kebutuhan di lapangan.
Dalam pembahasan, Bapemperda menekankan pentingnya kejelasan pengaturan terkait penggunaan jalan oleh angkutan hasil tambang dan perkebunan. Penajaman norma dinilai diperlukan agar pelaksanaan Perda ke depan dapat berjalan efektif, terukur, dan mampu meminimalkan kerusakan jalan akibat aktivitas angkutan berat.
Selain itu, sinkronisasi antarperangkat daerah menjadi perhatian utama Bapemperda DPRD Provinsi Lampung. Koordinasi lintas sektor dinilai krusial untuk menghindari tumpang tindih kewenangan serta memastikan kebijakan yang dihasilkan dapat diimplementasikan secara optimal dan berkelanjutan.
RDP lanjutan ini dihadiri oleh sejumlah perangkat daerah terkait, antara lain Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Lampung, Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Lampung, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Lampung, Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Dinas Perkebunan Provinsi Lampung, serta Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Lampung.
Melalui kehadiran perangkat daerah tersebut, Bapemperda DPRD Provinsi Lampung berharap memperoleh masukan teknis dan gambaran kondisi aktual di lapangan. Hal ini diharapkan dapat memperkuat substansi Raperda sehingga regulasi yang dihasilkan bersifat komprehensif, aplikatif, dan memberikan kepastian hukum.
Bapemperda DPRD Provinsi Lampung menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan pembahasan Raperda secara cermat dan bertahap. Regulasi yang dihasilkan diharapkan mampu melindungi kepentingan masyarakat, menjaga kualitas dan ketahanan infrastruktur jalan, serta mendukung pembangunan Provinsi Lampung yang berkelanjutan. (*)










