Beranda / Pendidikan / Evaluasi PPDB 2025, DPRD Lampung Bahas Kesiapan Teknis PPDB 2026

Evaluasi PPDB 2025, DPRD Lampung Bahas Kesiapan Teknis PPDB 2026

LAMANRETORIK, Bandar Lampung – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung melalui Komisi V menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Selasa (20/1/2026). RDP tersebut membahas evaluasi pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2025 sekaligus kesiapan teknis pelaksanaan PPDB Tahun 2026.

RDP dipimpin Ketua Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Dr. Yanuar Irawan, S.E., M.M., didampingi Wakil Ketua Mardiana, S.T., M.T., Sekretaris Komisi Elly Wahyuni, S.E., M.M., serta dihadiri seluruh anggota Komisi V DPRD Lampung.

Turut hadir dalam agenda tersebut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amrico, S.STP., M.H., beserta jajaran. Dalam forum tersebut, DPRD Lampung menyoroti berbagai aspek teknis pelaksanaan PPDB, mulai dari perencanaan, mekanisme seleksi, hingga pelaksanaan di lapangan.

Ketua Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Yanuar Irawan, menegaskan bahwa evaluasi menyeluruh diperlukan untuk memastikan pelaksanaan PPDB berjalan sesuai regulasi. Menurutnya, DPRD memiliki fungsi pengawasan yang harus dijalankan sejak tahap perencanaan guna mencegah potensi penyimpangan dalam proses penerimaan peserta didik baru.

DPRD Provinsi Lampung menilai bahwa pelaksanaan PPDB Tahun 2025 secara umum berjalan cukup baik. Namun demikian, sejumlah catatan tetap menjadi perhatian, khususnya terkait aspek teknis dan pemahaman masyarakat terhadap mekanisme seleksi.

Dalam RDP tersebut, DPRD Lampung juga menyoroti masih adanya keluhan masyarakat terkait jalur domisili. Oleh karena itu, Disdikbud Provinsi Lampung diminta meningkatkan sosialisasi PPDB agar seluruh tahapan dan ketentuan dapat dipahami secara jelas oleh masyarakat.

DPRD Lampung menegaskan bahwa apabila terdapat peserta didik dengan jarak domisili yang sama, penentuan kelulusan harus didasarkan pada nilai akademik tertinggi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Untuk pelaksanaan PPDB Tahun 2026, sistem penerimaan peserta didik tetap menggunakan empat jalur, yaitu Jalur Domisili, Jalur Afirmasi, Jalur Prestasi, serta Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua atau Wali. DPRD Lampung menekankan agar kesiapan teknis, termasuk sistem dan sumber daya pendukung, dipastikan berjalan optimal.

Menutup RDP tersebut, Yanuar Irawan menegaskan bahwa DPRD Provinsi Lampung akan terus menjalankan fungsi pengawasan secara berkelanjutan terhadap Disdikbud Provinsi Lampung guna memastikan pelaksanaan PPDB Tahun 2026 berjalan tertib, transparan, dan berkeadilan.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page