Beranda / Lampung / Integritas Mati di Antrean Panjang Samsat Rajabasa

Integritas Mati di Antrean Panjang Samsat Rajabasa

Dari Kios Fotokopi hingga Meja Pelayanan Resmi, Calo dan Uang Tambahan Masih Jadi Kunci ‘Kecepatan’

LAMANRETORIK, Bandar Lampung – Spanduk besar bertuliskan “Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi” berdiri gagah di halaman Samsat Induk Rajabasa. Tapi kenyataan di lapangan menampilkan ironi. Praktik pungutan liar (pungli) justru tumbuh subur di baliknya, bahkan bukan lagi dilakukan diam-diam.

Zona integritas di Samsat Rajabasa tampaknya hanya berlaku untuk huruf-huruf di spanduk, bukan untuk hati nurani di balik meja pelayanan.

Pengalaman langsung jurnalis Inisiatornews.com pada Kamis, (3/7/2025), mengungkap keberanian calo yang secara terbuka menawarkan jasa percepatan pengurusan STNK dan BPKB. Penawaran itu terjadi tak jauh dari petugas berseragam.

“Saya belum sempat bicara dengan petugas, tiba-tiba seorang perempuan menghampiri dan langsung menawarkan jasa cepat. Padahal jelas-jelas ada petugas resmi di situ,” ungkap Lan, jurnalis Inisiatornews.com.

Lebih mencengangkan, transaksi dilakukan bukan di balik tirai gelap atau ruang tertutup, melainkan di sebuah kios fotokopi yang berada di dalam area Samsat. Di sana, proses tawar-menawar berlangsung terbuka. Harga jasa percepatan STNK dipatok antara Rp600 ribu hingga Rp800 ribu, di luar pajak kendaraan. Untuk BPKB, ditawarkan selesai dalam 1–2 hari dengan tambahan Rp600 ribu.

“Totalnya 4,152 juta karena dihitung Jasa Raharja 5 tahun. Meskipun STNK-nya hanya perpanjangan satu tahun,” kata calo dengan yakin, seolah ini prosedur resmi.

Di Samsat Rajabasa, antrean panjang adalah untuk mereka yang jujur. Sementara kecepatan, seperti biasa, hanya milik yang tahu ‘jalan tikus’.

Bukan Kasus Pertama

Praktik semacam ini bukan hal baru di Samsat Rajabasa. Beberapa bulan sebelumnya, pada Februari 2025, dua ASN berinisial HK dan SK telah ditarik dari pelayanan setelah terindikasi melakukan pungutan tambahan. Biaya siluman itu mencakup ganti pelat, cek fisik, dan penulisan BPKB, sebagaimana dilaporkan oleh Surya Andalas dan Radarcom.id.

Salah satu warga, NT, mengungkapkan bahwa ia terpaksa membayar biaya balik nama (BBN) kendaraan jauh lebih mahal daripada angka yang tercantum secara resmi. Biaya tambahan yang dibebankan padanya antara lain untuk cek fisik, ACC KTP, penulisan BPKB, dan biaya ganti plat nomor. Semua ini dilakukan tanpa alasan yang jelas dan sangat memberatkan.

Laporan lain mengungkapkan rincian pungutan ilegal yang dilakukan oleh oknum-oknum tersebut. Misalnya, biaya ganti plat nomor untuk kendaraan roda dua (R2) non-KTP dikenakan Rp150 ribu, sedangkan untuk roda empat (R4) yang pajaknya hidup, biaya tersebut mencapai Rp300 ribu, bahkan hingga Rp500 ribu untuk yang pajaknya mati. Selain itu, biaya untuk cek fisik kendaraan roda dua sebesar Rp75 ribu dan mobil Rp200 ribu, yang jelas jauh dari ketentuan resmi.

“Selama ini kami datang dengan dokumen lengkap, tetapi tetap saja dikenakan biaya tambahan yang tidak sesuai prosedur. Ini jelas tindakan mafia pungli di dalam Samsat,” ungkap salah seorang wajib pajak yang mengaku merasa dirugikan.

Menurut pantauan, tarif di luar ketentuan resmi bervariasi, antara lain:

  • Ganti plat kendaraan roda dua: Rp150 ribu
  • Ganti plat roda empat: Rp300 ribu–Rp500 ribu
  • Cek fisik: Rp75 ribu–Rp200 ribu
  • ACC KTP dan BPKB bisa dikenakan biaya tambahan yang tidak jelas sumbernya

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Slamet Riyadi, kala itu menyampaikan janji keras, “Tidak ada tempat bagi pungli di Samsat Lampung. Siapa pun yang terlibat akan kami proses.”

Sayangnya, janji itu kini terdengar seperti dekorasi pidato yang ditinggal waktu. Di lapangan, praktik serupa tetap terjadi, hanya saja kini lebih terang benderang.

Respons yang Setengah Hati

Saat kasus terbaru ditanyakan kepada Kepala Bapenda Lampung, Slamet Riyadi, ia memilih bungkam. Dalam pernyataan susulan, ia meminta adanya bukti berupa foto atau rekaman untuk bisa bertindak. Ia juga menyebut kemungkinan keterlibatan “tukang fotokopi luar instansi”, bukan aparat internal.

Sikap ini menimbulkan pertanyaan besar, benarkah hanya pihak luar yang bermain? Ataukah ini drama kolaborasi diam-diam antara seragam resmi dan kemeja sipil?

Kalau semua serba tidak tahu dan muncul jargon “mungkin orang luar”, sebaiknya spanduk Zona Integritas diganti saja jadi “Jika Butuh Cepat, Tanya Calo”

Warga Jujur Jadi Korban

Dalam logika pelayanan yang adil, siapa pun warga yang datang sendiri, membawa berkas lengkap, dan mengikuti prosedur, seharusnya bisa mendapat layanan yang cepat dan setara. Namun di lapangan, mereka justru terpinggirkan oleh warga yang membayar “jalur cepat”.

Warga yang tak mau membayar lebih harus menunggu berjam-jam, bahkan berhari-hari. Sementara yang tahu ‘kios ajaib’ bisa pulang dengan senyum dan STNK di tangan.

Di Samsat Rajabasa, kecepatan bukanlah soal efisiensi birokrasi, tapi kemampuan negosiasi tarif di balik mesin fotokopi.

Samsat Rajabasa Butuh Evaluasi Total

Dugaan pungli di Samsat Rajabasa kini bukan hanya cerita usang, tetapi menjadi potret sistemik. Dengan jejak yang berulang, pola yang tetap, dan pembiaran yang diam-diam, sudah sepatutnya instansi terkait melakukan evaluasi menyeluruh, mulai dari pengawasan, peran petugas, hingga keterlibatan jaringan informal di sekitar kantor pelayanan.

Zona integritas bukanlah sekadar slogan di banner megah, tapi cermin moral institusi. Jika hanya berhenti di spanduk, maka integritas telah berubah menjadi ironi, dan pelayanan publik menjadi sandiwara rutin. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page