Beranda / Daerah / Lampung Tengah / Kejari Lamteng Musnahkan Barang Bukti, Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum

Kejari Lamteng Musnahkan Barang Bukti, Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum

Pemusnahan barang bukti dari 93 perkara inkracht mencakup 33 perkara narkotika dengan sabu seberat 407,1955 gram dan ekstasi 8,33 gram, serta 60 perkara tindak pidana lainnya.

LAMANRETORIK, LAMPUNG TENGAH — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamteng memusnahkan barang bukti dari 93 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde, Kamis (22/10/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus bentuk tanggung jawab kejaksaan dalam memastikan penanganan perkara berjalan hingga tuntas.

Dari total 93 perkara tersebut, sebanyak 33 perkara berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Sementara itu, 60 perkara lainnya meliputi berbagai tindak pidana, di antaranya pencurian, penggelapan, perlindungan anak, penipuan, dan penganiayaan.

Berdasarkan rekapitulasi barang bukti, narkotika yang tercatat meliputi sabu seberat 407,1955 gram dan ekstasi seberat 8,33 gram. Penanganan dan pemusnahan barang bukti harus sesuai dengan daftar masing-masing perkara, amar putusan, serta berita acara pelaksanaan pemusnahan.

Kegiatan yang dipimpin Kepala Kejari Lampung Tengah, Dr. Rita Susanti, S.H., M.H., tersebut dihadiri Kapolres Lampung Tengah AKBP Zaldy Kurniawan, perwakilan Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Kodim 0411/LT, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Gunung Sugih, Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Tengah, serta jajaran pejabat dari instansi terkait.

Turut hadir Wakapolres Lampung Tengah Kompol Masyadi, S.H., M.H., sejumlah pejabat Polres Lampung Tengah, jajaran pejabat struktural Kejari Lampung Tengah, para jaksa fungsional, pegawai kejaksaan, tamu undangan, dan insan pers.

Rita Susanti mengatakan, penegakan hukum tidak berhenti pada proses persidangan dan penjatuhan putusan. Pelaksanaan putusan melalui penanganan barang bukti juga harus dilakukan secara tertib, cermat, dan bertanggung jawab.

Menurutnya, setiap barang bukti harus ditangani berdasarkan status hukum dan amar putusan masing-masing perkara. Ketepatan identifikasi, pencatatan, penyimpanan, hingga pelaksanaan pemusnahan merupakan bagian dari tanggung jawab institusi untuk menjaga integritas proses penegakan hukum.

Dalam pemberantasan narkotika, Rita menekankan pentingnya konsistensi penegakan hukum, ketelitian dalam pengelolaan barang bukti, serta komitmen bersama untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Ia juga menyoroti pentingnya sinergi antarlembaga dalam mendukung penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan. Menurutnya, koordinasi perlu dijalankan secara efektif dengan tetap berpedoman pada tugas dan kewenangan masing-masing institusi.

Sementara itu, Kapolres Lampung Tengah AKBP Zaldy Kurniawan menegaskan komitmen kepolisian untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Lampung Tengah.

Ia menyatakan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkotika. Operasi gabungan dan penindakan intensif, kata dia, terus dilakukan untuk menekan penyalahgunaan serta peredaran obat-obatan terlarang.

Melalui pemusnahan barang bukti tersebut, Kejari Lampung Tengah menegaskan komitmennya melaksanakan putusan pengadilan secara konsisten, menjaga akuntabilitas pengelolaan barang bukti, dan memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum serta instansi terkait.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

↵ CMG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *