Beranda / Hukum dan Kriminal / Tak Bisa Lagi Asal Pidanakan Wartawan, MK Kunci Lewat Dewan Pers

Tak Bisa Lagi Asal Pidanakan Wartawan, MK Kunci Lewat Dewan Pers

LAMANRETORIK, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menutup celah kriminalisasi terhadap wartawan melalui pengabulan permohonan uji materi Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum). Putusan tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025.

Melalui putusan ini, MK menegaskan bahwa sengketa yang timbul akibat karya jurnalistik tidak dapat langsung diproses ke ranah pidana maupun perdata. Penyelesaiannya wajib ditempuh terlebih dahulu melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers, yakni hak jawab, hak koreksi, serta penilaian Dewan Pers.

Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang pembacaan putusan yang digelar Senin (19/1/2026), menegaskan bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah hanya dapat dilakukan setelah seluruh mekanisme penyelesaian di Dewan Pers ditempuh.

“Penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah hanya dapat dilakukan setelah melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan penyelesaian oleh Dewan Pers,” ujar Suhartoyo.

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dalam pertimbangan hukumnya menyampaikan bahwa tanpa pemaknaan yang jelas, Pasal 8 UU Pers selama ini hanya bersifat deklaratif dan tidak memberikan perlindungan nyata. Kondisi tersebut berpotensi membuat wartawan langsung berhadapan dengan proses hukum tanpa mekanisme etik yang semestinya.

Dengan putusan ini, MK mewajibkan aparat penegak hukum untuk mengedepankan prinsip keadilan restoratif serta menjadikan Dewan Pers sebagai rujukan utama sebelum memproses laporan hukum terkait pemberitaan.

Putusan tersebut disambut positif oleh Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil. Ia menilai keputusan MK sebagai langkah penting dalam menjaga martabat profesi wartawan sekaligus menghentikan praktik kriminalisasi karya jurnalistik yang selama ini masih terjadi.

Irfan menegaskan bahwa putusan ini bukan berarti wartawan kebal hukum. Perlindungan hanya diberikan terhadap kerja jurnalistik yang dilakukan secara profesional, beretika, dan berlandaskan itikad baik.

Sementara itu, kuasa hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, mengapresiasi putusan MK yang dinilainya memberikan kepastian hukum bagi jurnalis di lapangan. Menurutnya, kejelasan jalur penyelesaian sengketa akan mencegah penggunaan pasal pidana umum secara serampangan terhadap wartawan.

Meski dikabulkan, putusan tersebut tidak diambil secara bulat. Tiga Hakim Konstitusi, yakni Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani, menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion) dan berpandangan bahwa permohonan uji materi seharusnya ditolak.

Dampak bagi Dunia Pers

Putusan MK ini membawa implikasi penting bagi praktik jurnalistik di Indonesia, di antaranya:

  • Sengketa karya jurnalistik wajib diselesaikan melalui Dewan Pers sebelum masuk ke ranah pidana atau perdata.
  • Praktik kriminalisasi wartawan melalui pasal pidana umum dipersempit.
  • Aparat penegak hukum memiliki pedoman konstitusional dalam menangani laporan terkait pemberitaan.

Sejumlah organisasi profesi pers, termasuk Pewarta Foto Indonesia (PFI), menilai putusan ini sebagai langkah maju dalam memperkuat kebebasan pers sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi wartawan yang menjalankan tugasnya secara profesional. (*)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page