Beranda / Lampung / Temuan BPK Tak Pernah Jadi Pelajaran: Dinas PKPCK Lampung dan Tradisi Proyek Bermasalah

Temuan BPK Tak Pernah Jadi Pelajaran: Dinas PKPCK Lampung dan Tradisi Proyek Bermasalah

BPK Singgung Lemahnya Integritas Dinas PKPCK Lampung

LAMANRETORIK, Bandar Lampung Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2024 mengungkap adanya masalah serius dalam pelaksanaan belanja barang dan jasa, khususnya pada kegiatan fisik yang dilaksanakan oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (PKPCK).

Dari total anggaran belanja barang dan jasa sebesar Rp2,29 triliun, telah terealisasi sekitar Rp1,97 triliun atau 86,15 persen. Di antara realisasi tersebut, sebesar Rp87,17 miliar digunakan untuk pengadaan persediaan barang yang sebagian besar dialokasikan untuk pelaksanaan Program Peningkatan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU). Program ini mencakup pembangunan jalan lingkungan, jalan paving, serta pembuatan sumur bor di kawasan permukiman.

Namun, hasil audit atas 26 paket pekerjaan fisik senilai Rp6,79 miliar menunjukkan adanya indikasi penyimpangan teknis dan administratif yang berdampak langsung pada keuangan daerah. Pemeriksaan fisik dan dokumen atas 21 paket pembangunan jalan serta 4 proyek pembangunan sumur bor menemukan kekurangan volume pekerjaan senilai Rp708,16 juta dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis sebesar Rp355,93 juta. Selain itu, terdapat satu proyek yang mengalami keterlambatan penyelesaian hingga 151 hari, namun belum dikenai sanksi denda sebagaimana mestinya.

Dampak dari permasalahan tersebut bukan hanya berupa penurunan kualitas fisik infrastruktur, tetapi juga menimbulkan kelebihan pembayaran kepada para penyedia jasa. BPK mencatat bahwa nilai kelebihan bayar yang sudah terjadi mencapai Rp354 juta untuk pekerjaan yang volumenya kurang, dan Rp123 juta lebih untuk pekerjaan dengan spesifikasi tak sesuai. Kelebihan bayar ini melibatkan 14 penyedia jasa yang telah menerima pembayaran penuh.

Lebih lanjut, ditemukan potensi kelebihan pembayaran lainnya yang mencapai Rp354 juta akibat kekurangan volume, dan Rp232 juta akibat spesifikasi tidak sesuai, kepada tujuh penyedia jasa lain yang belum diverifikasi ulang secara menyeluruh. Tak hanya itu, denda keterlambatan yang seharusnya dikenakan pada salah satu proyek pembangunan sumur bor senilai sedikitnya Rp14,7 juta juga tidak ditagih hingga pemeriksaan selesai dilakukan.

Masalah-masalah ini mencerminkan bahwa pelaksanaan program PSU tidak memberikan hasil yang optimal. Infrastruktur yang dibangun seharusnya menjadi sarana dasar untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat di kawasan permukiman, namun dalam kenyataannya mutu pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak. Jalan lingkungan yang mestinya kuat dan tahan lama dibangun dengan volume berkurang dan material yang tidak standar. Sumur bor yang diharapkan menjadi sumber air bersih bagi warga justru tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, sehingga tidak menjamin keberlanjutan fungsi.

BPK menyimpulkan bahwa persoalan ini terjadi karena lemahnya pengawasan dan ketidakcermatan pihak terkait. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dinilai tidak teliti dalam menguji volume serta spesifikasi pekerjaan, dan juga lalai dalam menerapkan sanksi atas keterlambatan penyelesaian proyek. Di sisi lain, para penyedia jasa konstruksi tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan volume dan spesifikasi yang telah ditentukan dalam kontrak kerja.

Dengan adanya temuan tersebut, BPK merekomendasikan langkah korektif yang harus segera diambil oleh Pemerintah Provinsi Lampung, khususnya Dinas PKPCK. Di antaranya adalah melakukan penagihan atas kelebihan pembayaran yang telah terjadi, menindaklanjuti denda keterlambatan kepada kontraktor, memperketat pengawasan atas proyek yang sedang dan akan berjalan, serta memberikan sanksi administratif kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kelalaian ini.

Kasus ini menjadi gambaran nyata bahwa pengadaan infrastruktur di daerah masih menghadapi persoalan mendasar, bukan hanya dari sisi teknis pelaksanaan, tetapi juga dari lemahnya integritas dan akuntabilitas dalam pengelolaan proyek. Peringatan BPK ini sepatutnya tidak dianggap sebagai laporan biasa, tetapi sebagai sinyal serius bagi pemerintah daerah untuk melakukan pembenahan menyeluruh dalam sistem pengadaan dan pelaksanaan proyek pembangunan. Apalagi kalau temuan BPK semacam ini sudah jadi langganan tiap tahunnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page