Beranda / TRIBUNA / Aprozi Alam Dorong Regulasi Baru dan Audit Menyeluruh Travel Umrah

Aprozi Alam Dorong Regulasi Baru dan Audit Menyeluruh Travel Umrah

Anggota Komisi VIII DPR RI, Aprozi Alam, mendorong pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah untuk memperkuat regulasi sekaligus melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh penyelenggara perjalanan ibadah umrah di Indonesia. Langkah tersebut dinilai penting untuk meningkatkan pengawasan serta mencegah terulangnya kasus yang merugikan calon jemaah.

Dorongan itu disampaikan menyusul mencuatnya dugaan penipuan perjalanan umrah oleh Hanania Travel yang diperkirakan merugikan ribuan calon jemaah dengan nilai kerugian mencapai sekitar Rp12 miliar.

Menurut Aprozi, evaluasi terhadap biro perjalanan umrah tidak cukup dilakukan secara administratif, melainkan harus disertai verifikasi faktual dan audit menyeluruh guna memastikan setiap penyelenggara memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Kami akan mendorong Kementerian Haji dan Umrah melakukan verifikasi faktual ulang terhadap seluruh travel umrah dan haji. Apabila tidak sesuai aturan dan ketentuan yang ada maka harus dibekukan. Ini untuk menekan travel nakal,” ujar politisi Partai Golkar asal Lampung itu, Rabu (3/6/2026).

Ia menegaskan, pengawasan yang lebih ketat menjadi kebutuhan mendesak untuk memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat yang akan menunaikan ibadah umrah maupun haji.

Selain audit terhadap penyelenggara perjalanan, Aprozi juga meminta aparat penegak hukum mengupayakan pemulihan kerugian yang dialami para korban. Menurutnya, penanganan perkara tidak boleh berhenti pada proses hukum terhadap pelaku semata.

“Terkait kerugian calon jemaah umrah, perlu dicarikan solusi untuk mengembalikan uang korban seperti menjual aset-aset travel. Jadi jangan hanya fokus pada penetapan tersangka melainkan pengembalian uang korban,” katanya.

Di sisi lain, Aprozi menilai pemerintah perlu segera menyusun regulasi baru yang lebih komprehensif untuk mengatur tata kelola usaha travel umrah dan haji. Aturan tersebut dinilai penting mengingat perkembangan layanan ibadah umrah yang terus berubah, termasuk munculnya skema umrah mandiri.

“Kementerian perlu membuat Kepmen tentang Peraturan Travel. Karena saat ini sudah ada umrah mandiri, maka perlu ada Kepmen baru yang mengatur tata cara umrah mandiri dan umrah melalui travel. Bagi travel yang nakal harus langsung dibekukan,” tegasnya.

Aprozi berharap langkah audit menyeluruh terhadap penyelenggara perjalanan umrah, disertai pembaruan regulasi dan penguatan pengawasan, dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan perjalanan ibadah serta mencegah munculnya praktik-praktik yang merugikan calon jemaah di masa mendatang. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page