LAMANRETORIK, Bandar Lampung – Dugaan praktik gelap dalam pengelolaan anggaran proyek penanggulangan bencana di Provinsi Lampung kembali mencuat. Skema permainan antara rekanan dan oknum pejabat disebut-sebut menjadi pola berulang di lingkungan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lampung.
Sejumlah proyek dengan nilai besar berjalan tanpa jejak transparansi yang jelas. Bahkan, beberapa kegiatan terindikasi hanya formalitas administrasi, sementara pelaksanaannya di lapangan diragukan. Konsorsium Pengawasan Audit Independen Republik Indonesia (DPP KPAI-RI) mengantongi data tujuh proyek yang dinilai janggal, baik dari sisi anggaran, pelaksanaan, hingga rekanan pelaksana.
“Jangan jadikan bencana sebagai celah bisnis gelap. Setiap sen dari anggaran kebencanaan itu milik rakyat. Tidak boleh ada yang main-main,” kata Yunus.
Beberapa proyek tersebut antara lain pemasangan baliho sosialisasi penanggulangan bencana senilai Rp1,22 miliar, pengadaan sistem peringatan dini (early warning system) senilai Rp5,82 miliar yang tidak diketahui secara pasti letak perangkatnya, hingga pembangunan fasilitas air bersih senilai Rp220 juta yang minim dokumentasi.
Selain proyek-proyek tersebut, kegiatan normalisasi sungai di Lampung Selatan dan Pesisir Barat, serta pembangunan embung di Way Sulan juga termasuk dalam sorotan. Anggaran yang besar disertai kualitas pengerjaan yang dipertanyakan memunculkan dugaan bahwa proyek-proyek ini lebih berorientasi pada keuntungan kelompok tertentu dibanding kepentingan publik.
BPBD Lampung dianggap menutup diri dari akses informasi publik terkait pengelolaan dana kebencanaan. Tidak adanya pelaporan yang terbuka dinilai menjadi sinyal bahwa praktik pengelolaan anggaran tidak dijalankan secara akuntabel. Hal ini memperkuat dugaan bahwa proyek-proyek tersebut diarahkan ke rekanan tertentu yang telah memiliki kedekatan dengan pihak internal instansi.
Sebagai respons atas kondisi tersebut, DPP KPAI-RI merencanakan aksi demonstrasi besar-besaran pada 3 Juli 2025 di depan kantor BPBD Provinsi Lampung dan Kejaksaan Tinggi Lampung. Aksi ini digelar sebagai bentuk tekanan moral terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penyimpangan.
Selain aksi massa, KPAI-RI juga menyiapkan jalur hukum apabila tidak ada upaya terbuka dari BPBD untuk mengungkap dokumen pertanggungjawaban anggaran. Laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, dan permintaan audit forensik akan segera dilayangkan jika sikap tertutup terus dipertahankan.
“Kalau mereka tidak mau buka dokumen dan pertanggungjawaban proyek, kami akan laporkan ke KPK dan Kejati. Kami pun siap dorong audit forensik lewat jalur pengawasan publik,” ungkap M. Yunus, Ketua DPP KPAI-RI.
Upaya ini sekaligus menjadi peringatan bahwa dana bencana adalah amanah publik, bukan alat dagang proyek. Di tengah potensi bencana yang tinggi di Lampung, penyimpangan pada sektor ini bukan hanya soal korupsi, tapi juga soal nyawa.










