LAMANRETORIK, Bandar Lampung – Setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik, mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi akhirnya mendatangi Kejaksaan Tinggi Lampung untuk dimintai keterangan dalam perkara dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Lampung Energy Berjaya (LEB) senilai Rp271 miliar.
Arinal tiba di Kantor Kejati Lampung pada Kamis (18/12/2025) dan menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus. Pemeriksaan berlangsung cukup lama, sejak siang hingga sore hari, dengan sejumlah pertanyaan yang menggali peran dan pengetahuan saksi terkait pengelolaan dana PI perusahaan tersebut.
Usai diperiksa, Arinal membantah bahwa agenda kehadirannya merupakan pemeriksaan lanjutan. Ia menyebut kedatangannya hanya untuk melengkapi data dan dokumen yang sebelumnya dinilai belum lengkap oleh penyidik.
“Bukan pemeriksaan, ya. Saya hanya meneruskan laporan atau data-data yang belum lengkap,” ujar Arinal singkat kepada awak media. Saat ditanya lebih lanjut, ia meminta wartawan mengonfirmasi langsung kepada penyidik.
Penjelasan senada disampaikan kuasa hukum Arinal Djunaidi, Ana Sofa Yuking. Menurutnya, kliennya hanya dimintai klarifikasi tambahan atas beberapa keterangan lama, tanpa adanya penyerahan dokumen baru dalam pemeriksaan kali ini.
“Pak Arinal hanya melengkapi berkas dan menjawab ulang beberapa hal yang sebelumnya dianggap kurang jelas. Pemeriksaannya sudah selesai,” kata Ana.
Terkait ketidakhadiran Arinal pada dua pemanggilan sebelumnya, Ana menyebut hal tersebut disebabkan kondisi kesehatan kliennya yang saat itu berada di Jakarta. Ia mengungkapkan Arinal sempat menjalani pemeriksaan kesehatan terkait jantung dan telah menyampaikan surat keterangan kepada penyidik.
Sementara itu, Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya, membenarkan bahwa Arinal diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi dana PI 10 persen PT LEB. Ia menyebut pemeriksaan dilakukan secara mendalam dengan lebih dari 20 pertanyaan yang diajukan penyidik.
“Yang bersangkutan hadir memenuhi panggilan dan diperiksa sebagai saksi dalam perkara tindak pidana korupsi PI 10 persen,” ujar Armen.
Armen juga mengonfirmasi bahwa penyidik sebelumnya telah dua kali melayangkan panggilan, namun Arinal berhalangan hadir dengan alasan sakit sebagaimana tertuang dalam surat yang disampaikan kepada tim penyidik.
Terkait kemungkinan pemeriksaan lanjutan, Armen menyatakan hal tersebut masih bergantung pada perkembangan pemeriksaan saksi-saksi lain. Namun, Kejati Lampung menargetkan pemberkasan perkara segera rampung agar dapat dilimpahkan ke tahap penuntutan.
“Insyaallah sesegera mungkin kita lengkapi, kita nyatakan lengkap atau P21, lalu kita limpahkan ke pengadilan,” tegasnya.
Dalam perkara ini, Kejati Lampung telah menetapkan tiga tersangka, masing-masing Direktur Utama PT LEB M. Hermawan Eriadi, Direktur Operasional Budi Kurniawan, serta seorang komisaris PT LEB yang juga mantan Wakil Bupati Tulang Bawang. Ketiganya diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan dana PI yang menyebabkan kerugian keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Penyidik memastikan proses hukum akan terus berjalan hingga tuntas, seiring komitmen Kejati Lampung membawa perkara tersebut ke meja hijau dan menuntaskan dugaan korupsi dana PI yang menjadi sorotan publik. (red)










