LAMANRETORIK, Bandar Lampung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan memasang papan pemberitahuan resmi di depan Rumah Daswati yang beralamat di Jalan Tulang Bawang Nomor 11, Kelurahan Enggal, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, pada Rabu, 8 April 2026.
Pemasangan papan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pelestarian bangunan bersejarah yang memiliki nilai penting bagi Provinsi Lampung.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Promosi Seni dan Budaya Disdikbud, Evi Fitriyani, S.Pd, mengatakan langkah ini merupakan bentuk perlindungan awal terhadap bangunan yang memiliki nilai sejarah tinggi.
Menurutnya, Rumah Daswati merupakan lokasi bersejarah yang pernah digunakan sebagai tempat panitia perjuangan dalam merumuskan pemisahan Lampung dari Sumatra Selatan pada awal 1960-an. Daswati sendiri merupakan singkatan dari Daerah Swatantra Tingkat I atau daerah otonom.
“Bangunan ini memiliki nilai sejarah tinggi, sehingga perlu segera dilakukan langkah pelestarian oleh semua pihak, termasuk pemilik,” ujar Evi di Bandar Lampung, Rabu.
Ia menjelaskan, Rumah Daswati telah berstatus sebagai objek diduga cagar budaya (ODCB) dengan nomor registrasi CB.6060.20180910.00113 sejak 2018, yang tercatat dalam sistem pokok kebudayaan Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia.
Melalui pemasangan pemberitahuan tersebut, pemilik bangunan diminta segera melaporkan kepemilikan kepada Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat dalam waktu paling lambat 30 hari.
Hal ini dilakukan mengingat Rumah Daswati akan segera ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya peringkat kota.
Ia menegaskan, kewajiban pelaporan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Dalam Pasal 29 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang yang memiliki atau menguasai cagar budaya wajib mendaftarkannya kepada pemerintah kabupaten/kota tanpa dipungut biaya.
“Jika tidak didaftarkan, sesuai ayat (6), bangunan tersebut dapat diambil alih oleh pemerintah atau pemerintah daerah,” tegasnya.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung juga membuka layanan komunikasi bagi pihak terkait melalui nomor 081379760096 dan 08237874973. (*)










