LAMANRETORIK, Bandar Lampung – Komisi V DPRD Provinsi Lampung menerima audiensi Komunitas Lampung Anti LGBT yang menyampaikan aspirasi terkait pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anti LGBT, Rabu (7/1/2026). Audiensi dipimpin langsung Ketua Komisi V DPRD Lampung, Yanuar Irawan.
Dalam pertemuan tersebut, komunitas memaparkan sejumlah data dan temuan lapangan yang dinilai mengkhawatirkan serta memerlukan payung hukum di tingkat daerah. Data itu menjadi dasar dorongan agar DPRD menginisiasi regulasi khusus.
Menanggapi aspirasi tersebut, Yanuar menyatakan Komisi V DPRD Lampung menyambut baik masukan dan siap mendorongnya menjadi perda inisiatif DPRD pada 2026. “Dengan data-data yang mereka sampaikan, kami menyambut baik aspirasi ini. Tahun 2026 akan menjadi inisiatif Perda dari Komisi V dan selanjutnya masuk ke Bapemperda,” ujar Yanuar.
Menurut Yanuar, persoalan LGBT memiliki dampak sosial dan kesehatan yang perlu disikapi serius. Ia menyinggung data yang dipaparkan komunitas, termasuk temuan di perkotaan. “Data yang disampaikan, bahkan di Bandar Lampung, disebutkan lebih dari 37 ribu orang terpapar perilaku tersebut. Dokter yang hadir juga menyampaikan banyak kasus serupa yang ditangani di RSUD Abdul Moeloek. Ini menurut kami sudah sangat urgen,” katanya.
Ia menambahkan, keberadaan perda penting sebagai dasar hukum bagi pemerintah daerah dan pemangku kepentingan untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat. “Dengan adanya perda, kita punya dasar hukum untuk menyampaikan kepada masyarakat luas. Minimal dimulai dari menjaga keluarga masing-masing,” tambah Yanuar.
Yanuar menjelaskan, sesuai kesepakatan rapat pimpinan DPRD, usulan perda inisiatif akan dimasukkan pada awal tahun, yakni Januari hingga Februari. Komisi V memastikan Raperda Anti LGBT menjadi salah satu prioritas, terlebih naskah akademik telah diserahkan ke Bapemperda.
Sementara itu, Koordinator Lampung Anti LGBT, Firmansyah Y Alfian, menyebut audiensi dilakukan karena fenomena LGBT dinilai semakin terbuka, terutama di media sosial. Ia mengklaim temuan berada di berbagai lingkungan, mulai dari institusi pendidikan hingga profesi tertentu, dan menimbulkan keprihatinan karena menyasar banyak kalangan.
Firmansyah menegaskan gerakan yang dipimpinnya tidak didasari kebencian terhadap individu, melainkan penolakan terhadap perilaku. “Kami tidak membenci orangnya, tapi perilakunya. Tujuan kami adalah edukasi, sosialisasi, serta menyiapkan sarana rehabilitasi,” jelasnya.
Ia juga mengklaim, berdasarkan penelusuran di media sosial, jumlah akun komunitas LGBT di Lampung mendekati 100 ribu. Jika Raperda disahkan, Lampung berpotensi menjadi provinsi pertama dengan regulasi khusus terkait isu tersebut. Perda diharapkan menjadi dasar bagi penanganan secara bersama, dengan keterlibatan negara.










