LAMANRETORIK, Bandar Lampung – Bendungan Marga Tiga yang telah diresmikan Presiden Joko Widodo pada Agustus 2024 hingga kini belum mampu mengalirkan air secara optimal. Kondisi tersebut menjadi sorotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung karena manfaat bendungan belum dirasakan masyarakat, khususnya petani yang membutuhkan pasokan air irigasi.
Informasi yang dihimpun menunjukkan, belum mengalirnya air bendungan disebabkan belum tersedianya saluran primer irigasi sebagai jalur utama distribusi air. Selain itu, proses pembebasan lahan yang berkaitan dengan jaringan irigasi juga masih berlangsung, sehingga air bendungan belum dapat dialirkan ke area persawahan.
Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Lampung, Yusnadi, menilai kondisi tersebut mencerminkan belum matangnya kesiapan proyek yang tergolong sebagai proyek strategis nasional. Menurutnya, peresmian bendungan idealnya dilakukan setelah seluruh aspek teknis dan administratif benar-benar siap.
“Sejak awal perencanaan, persoalan saluran primer dan pembebasan lahan semestinya sudah diantisipasi. Itu bagian penting dari sistem irigasi dan tidak boleh diabaikan,” ujar Yusnadi saat diwawancarai, Rabu (14/1/2026).
Ia menegaskan, Bendungan Marga Tiga merupakan program pemerintah pusat, sehingga kementerian terkait perlu segera mengambil langkah lanjutan agar bendungan dapat difungsikan sesuai peruntukannya dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Jangan sampai peresmian hanya bersifat administratif dan seremonial. Yang terpenting adalah esensi pembangunan serta dampaknya bagi masyarakat,” tegasnya.
Yusnadi juga mempertanyakan kesiapan proyek saat bendungan diresmikan, mengingat secara teknis dan administratif belum sepenuhnya siap. Ia menilai kondisi tersebut berpotensi mengarah pada maladministrasi karena fungsi bendungan belum berjalan meski telah diresmikan.
“Kalau memang belum 100 persen siap, kenapa diresmikan? Ini terkesan hanya seremoni, sementara tujuan pembangunan belum tercapai,” ujarnya.
Selain persoalan teknis, Yusnadi mengungkap adanya informasi mengenai dugaan penyimpangan anggaran dalam proses pembebasan lahan. Ia meminta aparat penegak hukum untuk menelusuri informasi tersebut agar tidak menimbulkan pertanyaan dan kecurigaan di tengah masyarakat.
“Jika terdapat indikasi penyimpangan anggaran, aparat penegak hukum harus mendalaminya. Masyarakat berhak mengetahui mengapa bendungan yang sudah diresmikan ini belum juga dapat beroperasi,” pungkasnya. (*)










